Bagikan:

SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar razia knalpot modifikasi (brong). Razia dilaksanakan secara menyeluruh se-Jawa Tengah.

Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan, kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap hari.

"Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin (11 Januari), sebanyak 539 sepeda motor terjaring. Terbanyak di Semarang Kota, sejumlah 72 kendaraan ," jelas Kombes Agus dalam keterangannya, melalui rilis yang diterima VOI, Rabu 12 Januari.

Sedangkan pada Senin 10 Januari, hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lalu lintas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor, dengan hasil terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 kendaraan roda dua.

Motor yang menggunakan knalpot brong digiring ke kantor Polisi/ Foto: Dok. Polda Jateng

Terkait dengan razia knalpot brong tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan kegiatan itu ditujukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya ranmor roda dua.

"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang," jelas Kabid Humas.

Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik," tambahnya.

Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standard bisa membahayakan.

"Untuk itu, bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," tutupnya.