Bagikan:

KUDUS - Satlantas Polres Kudus merazia 111 sepeda motor memakai knalpot yang tidak standar alias brong. Suara knalpot jenis tersebut disebut mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar ditindak dan diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Susanto di Kudus, Jumat 1 September, disitat Antara.

Sebelumnya, pihaknya juga berhasil merazia seratusan kendaraan dengan knalpot tak standar.

Polisi dalam menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dengan cara razia keliling ke sejumlah wilayah di Kudus.

Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait dengan pengendara yang menggunakan knalpot tak standar karena suaranya mengganggu masyarakat, baik melalui Jumat Curhat maupun melalui media sosial Polres Kudus.

"Kami juga merespons keluhan masyarakat soal balap liar di Kudus. Secepatnya akan dilakukan penertiban," ujarnya.

Ia juga memerintahkan jajarannya melaksanakan penertiban balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Sebelumnya, kata dia, Satlantas Polres Kudus juga melakukan penertiban balap liar dan knalpot brong di jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.

"Giat Seperti ini, akan terus dilakukan sampai tidak ada lagi balap liar dan pemotor yang pakai knalpot brong atau yang melanggar lalu lintas. Dari hasil penindakan yang dilakukan, dominan pengguna knalpot brong dan balap liar adalah anak muda atau masih usia sekolah," ujar KBO Satlantas Polres Kudus Iptu Ngatno.

Selain penindakan, polisi juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya balap liar dan knalpot brong di sekolah-sekolah melalui Satlantas, Satbinmas, dan polsek jajaran.

"Kami membuka layanan aduan Polres Kudus apabila ada informasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya bisa menghubungi 110 atau 0821-3706-6566," pungkasnya.