Bagikan:

BANTUL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjaring 70 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong. Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengatakan, kegiatan razia digelar di dua lokasi yakni di Jalan Ringroad depan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan simpang empat Ringroad Dongkelan.

"Razia ini dilaksanakan di sejumlah titik jalan raya guna menertibkan para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka Operasi Keselamatan Progo-2023," kata Fikri dalam pesan tertulisnya, Minggu, 12 Februari.

Menurut dia, banyaknya keluhan dari warga terkait kebisingan suara knalpot motor itu, sehingga pihaknya semakin gencar melakukan razia. Dari aduan itu, masyarakat mengeluhkan suara bising yang sangat mengganggu dari motor yang menggunakan knalpot tak standar.

"Kami melakukan kegiatan razia knalpot brong karena banyaknya keluhan warga yang masuk nomor pengaduan kami," katanya.

Dia mengatakan seluruh kendaraan roda dua yang diamankan tersebut, tidak sesuai ketentuan mengenai emisi ataupun knalpot, sehingga suaranya sangat memekakkan telinga dan tentunya mengganggu keamanan dan kenyamanan.

"Kami sampaikan sekali lagi, kami harapkan kerja samanya kepada para pengendara untuk menghormati pengguna jalan yang lain," katanya.

Fikri mengatakan, para pengendara kendaraan berknalpot brong yang terjaring tersebut diperiksa dokumennya dan disita. Mereka boleh mengambil kendaraan setelah memasang knalpot dengan standar pabrikan.

"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan ke depannya untuk menjaga wilayah Bantul bebas knalpot brong," katanya.