Meresahkan Masyarakat, Polres Kudus Sita Ratusan Knalpot <i>Brong</i>
Knalpot kendaraan sepeda motor yang standar dan sesuai peraturan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bagikan:

KUDUS - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, merazia ratusan sepeda motor yang memakai knalpot yang tidak standar (brong) karena suaranya mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega mengatakan, razia knalpot tidak standar digelar sejak beberapa bulan terakhir dengan cara razia secara keliling dan berburu ke sejumlah wilayah di Kudus.

Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait pengendara yang menggunakan knalpot tak standar karena suaranya mengganggu masyarakat.

Selain itu, penggunaan knalpot tak standar telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.

"Hal itu juga tindak lanjut dari perintah Kapolda dan Dirlantas Jateng untuk mewujudkan Jateng zero knalpot tak standar. Jadi setiap harinya anggota kami melaksanakan patroli 'mobile' dan 'hunting' merazia kendaraan roda dua yang berknalpot tak standar," ujarnya.

Ketika petugas patroli menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, diminta untuk mengganti knalpot sesuai standar. Selain, itu knalpot brong yang sebelumnya digunakan bakal disita dan dimusnahkan.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang, serta bisa mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tidak standar, baik melalui banner, kunjungan ke komunitas mototr, bengkel, hingga toko otomotif," imbuhnya.

Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.