Bagikan:

MUKOMUKO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu memusnahkan sebanyak 406 unit knalpot bising atau brong yang merupakan barang bukti tindak pidana lalu lintas.

"Hari ini Satlantas Polres melaksanakan pemusnahan knalpot bising yang menjadi barang bukti tindak pidana lalu lintas," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto saat memimpin jumpa pers di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, Satlantas Kepolisian Resor Mukomuko selain menyita sebanyak 406 unit knalpot bising dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 53 unit kendaraan.

Ia menambahkan, ratusan knalpot brong dan kendaraan roda dua ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak ke sekolah sekolah dan hasil dari patroli "hunting" yang dilaksanakan oleh Unit Kamsel dan Turjawali Polres Mukomuko, selama beberapa bulan terakhir.

Dari sebanyak 406 unit knalpot bising tersebut, katanya, rata-rata knalpot tersebut sudah dihancurkan oleh pemiliknya saat sidak, selanjutnya yang lain dimusnahkan hari ini.

Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera dengan menggunakan tilang manual dan mengerahkan personel Satlantas Polres Mukomuko untuk terus berpatroli setiap hari

Satlantas Polres Mukomuko melakukan sidak dan patroli rutin selain menertibkan penggunaan knalpot bising serta pencegahan balap liar di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Untuk selanjutnya, katanya, Satlantas Polres Mukomuko akan terus menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot racing untuk diganti menjadi menjadi knalpot standar.

Ia mengatakan, kegiatan penertiban knalpot racing atau brong ini guna mewujudkan Mukomuko zero knalpot brong.

Selanjutnya, ia mengimbau, kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas terutama yang menggunakan knalpot racing agar mengganti knalpot tersebut.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama anak muda agar tidak melakukan balap liar di jalan raya karena selain berbahaya balap liar sangat meresahkan pengguna kendaraan lainnya.