GARUT - Polres Garut mengamankan 23 sepeda motor dan 39 orang yang melakukan balapan liar di Jalan Ibrahim Aji, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang selama ini sering meresahkan masyarakat.
"Dari razia tersebut kami mengamankan 39 orang dan 23 motor," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dikutip ANTARA, Sabtu, 7 Oktober.
Polres Garut melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang selama ini melakukan aktivitas balapan liar pada malam hari di Jalan Ibrahim Aji.
Seperti yang terjadi Jumat (6/10) malam, kata dia, ada banyak anak muda usia remaja atau masih pelajar yang melakukan balapan liar di jalan raya tersebut sehingga mengganggu aktivitas masyarakat sebagai pengguna jalan.
"Razia ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat akan adanya balap liar dan knalpot 'brong' (bising)," katanya.
Mereka yang diamankan di lokasi balapan liar itu dibawa langsung ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruhnya menjalani tes urine untuk mendeteksi ada atau tidaknya penyalahgunaan narkoba, dan hasilnya semua negatif.
"Setelah dibawa ke Polres Garut langsung dilakukan pendataan dan cek urine, dari hasil cek urine ini semuanya negatif," katanya.
BACA JUGA:
Remaja yang diamankan itu dipanggil orang tuanya masing-masing untuk diberi pembinaan dan perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum seperti balapan liar.
Polisi berharap balapan liar tidak lagi terjadi di Garut, begitu juga tidak ada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau bukan standar pabrikan, dan orang tua harus melarang anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor karena belum cukup umur.
"Untuk motor yang menggunakan knalpot 'brong' disuruh mengganti dengan knalpot standar, sedangkan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dilakukan penilangan," katanya.