JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 30 mobil di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. Sebab, puluhan kendaraan itu terlibat balap liar.
"Kurang lebih ada 30 kendaraan roda empat yang kita amankan pada Jumat, 6 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB," ucap Kanit Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Harnas dalam keterangannya, Jumat, 6 Agustus.
Penindakan itu, lanjut Harnas, dilakukan karena aksi balap liar jelas melanggar aturan. Terlebih, saat ini kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan.
"Jajaran Patwal melaksanakan kegiatan penertiban bagi masyarakat khususnya kendaraan roda empat yang masih melakukan kegiatan balap liar di wilayah Jalan Asia Afrika, khususnya depan Mall Senayan City," papar Harnas.
BACA JUGA:
Bentuk penindakan bagi puluhan kendaraan itu berupa tilang. Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sementara pengecekan administrasi dan tentunya ada tindakan yang kita tindak melalui tilang," tandas Harnas.