BANDA ACEH - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur menangkap dan mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di sejumlah wilayah di daerah itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto mengatakan penangkapan puluhan sepeda motor knalpot brong tersebut karena meresahkan masyarakat.
"Selama ini, masyarakat resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja berkendara ugal-ugalan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara," kata Krisna Hadi Widyanto dilansir ANTARA, Senin, 20 Februari.
Pengguna knalpot brong dianggap melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Krisna mengatakan ada 20 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong yang diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:
Selain mengamankan sepeda motor knalpot brong, kepolisian juga memberikan pembinaan kepada remaja yang mengendarainya agar ke depan tidak lagi mengemudikan kendaraan bermotor dengan suara bising.
"Hal ini supaya para remaja paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," kata Krisna.
Dia mengatakan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong tersebut akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan.
"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur, terutama kepada kalangan remaja untuk tidak ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong," kata Krisna.