Bagikan:

BADUNG - Kasat Lantas Polres Badung, Bali, AKP Aan Saputra mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Bila tetap membandel, polisi akan menindak tegas.

"Kami akan bertindak tegas kepada balapan liar apalagi sepeda motornya menggunakan knalpot brong," kata A'an, Kamis, 10 Juni.

Menurutnya, motor dengan knalpot brong akan diamankan di Mapolres Badung. Pemiliknya bisa mengambil kembali motor dengan membawa surat-surat lengkap. Tidak hanya itu, pemilik juga diwajibkan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar dari pabrik.

"Harus mengganti knalpotnya ke knalpot bawaan, atau aslinya," jelasnya.

A’an menerangkan, penindakan tegas dilakukan karena knalpot brong meresahkan bagi masyarakat dengan suara bisingnya. Polisi juga memasang spanduk di sejumlah titik mensosialisasikan larangan balap liar dan knalpot brong. 

"Bagi balapan liar, kami akan tindak tegas karena membahayakan jiwa, baik kepada pengendaranya maupun orang lain," ujar A'an.