Bagikan:

MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota menindak para pengendara yang menggelar balap liar. Polisi mengamankan 65 kendaraan terkait balap liar.

Puluhan kendaraan yang terjaring razia terdiri dari 48 motor dan 17 mobil. Semua langsung diangkut dan dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk ditilang.

Kasat Lantas AKP Yoppy Anggi Krishna mengatakan penindakan balap liar dilakukan setelah polisi menerima informasi warga lewat aplikasi Jogo Malang. Mereka melapor soal Jalan Ahmad Yani, Blimbing yang sering dijadikan arena balap liar.

“Saat kami menuju lokasi, benar saja di jalan itu sudah penuh oleh kendaraan yang terindikasi balap liar sehingga langsung kami tindak,” ujar Yoppy, Senin, 4 Oktober.

Yoppy menerangkan puluhan kendaraan bermotor itu ikut diamankan lantaran tidak sesuai ketentuan. Mulai menggunakan knalpot brong, tidak ada spion bahkan 1 unit mobil mewah BMW berwarna kuning ikut diamankan.

DOK Satlantas Polresta Malang Kota
DOK Satlantas Polresta Malang Kota

Para pelanggar dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 285 ayat (1), Pasal 286 dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yoppy menegaskan aksi balap liar membuat resah masyarakat dan menganggu pengguna jalan. 

“Karena banyaknya laporan atas hal ini, kami tegas akan terus melakukan penindakan jika ditemui ada balap liar lagi,” pungkasnya.