Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan 31 Bukti ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyerahkan 31 bukti ke Mahkamah Kontitusi (MK). Bukti ini terdiri dari 2.000 halaman, terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai.

Bukti tersebut diserahkan oleh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno. 

"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali," kata Hotman dalam keterangannya usai menyerahkan bukti di MK, Kamis, 10 Juni.

Permohonan ini disampaikan agar putusan MK tak sia-sia. Mengingat, ada 51 dari 75 pegawai nonaktif yang akan dipecat secara efektif pada 1 November mendatang.

Para pegawai yang diwakili oleh sembilan orang sebagai pemohon ini mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini telah diserahkan pada 2 Juni lalu.

Kata Hotman, gugatan ini diajukan untuk memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK. 

Apalagi, telah terjadi penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN. 

Menurutnya, ini merupakan tindakan yang tak memenuhi jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonannya para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober mendatang.

Sembilan pegawai yang jadi pemohon tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S. dan Tri Artining Putri. Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di KPK.