Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memecat 56 pegawainya yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Oktober mendatang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan langkah pemecatan ini tetap diambil meski Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi belum memberikan putusan terhadap gugatan pelaksanaan tes tersebut.

"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum yang menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir 2021. Itu perintah hukum," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.

Dia juga menjelaskan pemecatan tersebut dilakukan sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu Pasal 69c UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di mana seluruh pegawai diharuskan menjadi ASN dalam kurun waktu 2 tahun. Artinya, 31 Oktober mendatang akan jadi hari terakhir bagi pegawai yang tak lolos TWK termasuk Novel Baswedan untuk bekerja di KPK.

Meski begitu, dia memastikan pengangkatan 56 pegawai sebagai ASN akan dilaksanakan jika putusan di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menyatan Novel Baswedan dkk bisa bekerja kembali. Tapi, selama putusan ini belum keluar maka puluhan pegawai tersebut tetap akan dipecat.

"Jadi sekali lagi, KPK tunduk pada aturan itu. Kalau ada perubahan kami ikuti," tegasnya.

Sebagai informasi, sebenarnya ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai. Hanya saja, dari jumlah tersebut terdapat 24 pegawai yang masih bisa dibina dan diangkat sebagai ASN dengan syarat harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sehingga, total pegawai yang sebenarnya akan dipecat menjadi 51 orang. Namun, karena ada bagian dari 24 pegawai ogah ikut diklat jadi angka pegawai yang akan dipecat bertambah menjadi 56 orang.

Adapun 56 pegawai ini di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.