Meresahkan Masyarakat, Ratusan Motor Berknalpot Bising Diamankan Polisi
Razia Motor Knalpot Bising/Foto: Antara

Bagikan:

MAJALENGKA - Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan ratusan sepeda motor yang berknalpot bising karena meresahkan masyarakat dan juga melanggar peraturan lalu lintas.

"Ada ratusan sepeda motor yang kami amankan, karena berknalpot bising," kata Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman di Majalengka, Senin 31 Januari.

Ia mengatakan operasi knalpot bising saat ini terus gencar dilakukan aparat kepolisian Satlantas Polres Majalengka, terutama pada malam hari.

Menurutnya sepeda motor yang berknalpot bising itu sudah menyalahi aturan, dan juga mengganggu serta meresahkan masyarakat.

Ngadiman melanjutkan akan melakukan penindakan terhadap para pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising, apalagi di malam minggu.

"Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban," tuturnya.

Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

"Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya," katanya.