Bagikan:

SURAKARTA - Polisi mengamankan sebanyak 154 unit sepeda motor berknalpot suara bising atau brong di Kota Solo dalam dua pekan ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Surakarta Komisaris Polisi (Kompol) Agung Yudiawan mengatakan, motor dengan knalpot tidak standar itu dikeluhkan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center di Kota Solo.

"Penggunaan knalpot tidak standar pada sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu lingkungan. Selain itu, penggunaan knalpot suara bising berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," katanya di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat 12 Januari, disitat Antara.

Agung menjelaskan, kendaraan berknalpot tidak standar melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan penggunanya dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Menurut dia, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tidak pakai spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dia mengatakan barang bukti (barbuk) berupa knalpot brong yang diamankan tersebut akan dimusnahkan secara massal.

Sementara bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, Agung mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.

"Jadi, jangan menggunakan knalpot suara bising karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu, juga melanggar aturan dan bisa berdampak terhadap orang lain," tuturnya.

Sebelumnya, jajaran Satuan Lantas dan Satuan Binmas Polresta Surakarta sudah mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, sosialisasi juga dilakukan ke sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan.

"Kami intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta akan mendeklarasikan zero knalpot bising bersama elemen masyarakat Kota Surakarta," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot bising, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar.