Bagikan:

JATENG - Polres Sukoharjo memusnahkan barang bukti sebanyak 1.503 knalpot tidak standar pabrikan atau brong hasil operasi dalam tiga bulan.

"Sebanyak 1.503 knalpot brong yang berhasil disita dan kini dimusnahkan merupakan hasil operasi sejak Mei hingga Juli 2023," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit dalam acara pemusnahan knalpot brong, di Mapolres Sukoharjo, Senin 24 Juli, disitat Antara.

Kapolres mengatakan penindakan pelanggaran knalpot brong tersebut dilakukan baik pada siang maupun malam hari khususnya pada malam minggu di kawasan Solo Baru Kecamatan Grogol Sukoharjo.

"Seribuan knalpot brong itu, merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2023, serta pelanggaran kasat mata yang terjaring oleh Satlantas Polres Sukoharjo," tuturnya.

Adapun pemusnahan ribuan barang bukti knapot brong hasil operasi Polres Sukoharjo dini dengan cara dibelah memakai alat pemotong besi.

Kapolres mengungkapkan penggunaan knalpot brong tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 (1), dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal tersebut, lanjut dia, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot.

"Dengan intensif dilakukannya razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong," tandasnya.