Bagikan:

SEMARANG - Polres Boyolali menindaklanjuti kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan zero knalpot brong dengan menggelar razia secara rutin. Hasilnya ratusan knalpot disita dan dimusnahkan dengan cara dipotong.

"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond melalui pesan yang diterima VOI, Selasa 18 Januari.

Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standar itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.

Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond melakukan pemotongan knalpot brong/ Foto: Dok. Polda Jateng

Menurut Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standar menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250 ribu.

"Sejak tanggal 11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong dan menyita barang bukti sebanyak 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan," tambah Kapolres.

Penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.

"Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tegas Kapolres.

Sementara itu tokoh masyarakat Boyolali, Theodorus Asbanu, mengaku merasa senang atas kegiatan Polres Boyolali ini. Katanya, selama ini masyarakat cukup resah dengan fenomena knalpot brong.

"Ini merupakan refleksi kepedulian Polres Boyolali terhadap keluhan masyarakat selama ini. Saya sangat mendukung dan amat gembira," ungkap Theodorus.