Bagikan:

SEMARANG - Sudah Tiga hari razia Knalpot Brong terus di sosialisasikan oleh petugas penegak hukum, namun masih banyak pelanggaran terjadi di Kota Semarang. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan Razia knalpot demi kenyamanan Masyarakat.

“Kegiatan represif pada saat anggota melakukan patrol. Dan perlu diketahui kegiatan ini tidak menggunakan tilang manual, tapi menggunakan metode Handheld (Tilang elektronik dengan menggunakan kamera Handphone),” ujar Kombes Sonny Irawan dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Januari.

Menurut data Satlantas Polrestabes Semarang, ada 249 penindakan perkara knalpot brong dengan barang bukti berupa 103 motor, dengan 331 knalpot brong. Selein itu, petugas juga melakukan teguran sebanyak 405 perkara.

Polisi musnahkan knalpot brong hasil razia/ Foto: Dok. Polda Jateng

“Harapan kami sebelum masa kampanye terbuka di tanggal 21 Januari nanti, masyarakat tidak menggunakan knalpot brong untuk kampanye. Karena secara aturan hukum ini melanggar.” ucap Kombes Pol Sonny Irawan.

Kombes Sonny Irawan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan akan dilakukan secara terstuktur dan masif. Termasuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

“Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong ini juga melanggar aspek sosiologis bahwa pengguna jalan mempunyai hak sama untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan lalulintas angkutan pengguna jalan lainya. Yang kedua memberikan dampak lingkungan yang kurang baik dan yang ketiga dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial yang sebagai mana kita ketahui terjadi di Jawa Tengah, Magelang dan Pati,” tambahnya.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang melalui Kasat Lantas AKBP Yunaldi menerangkan, Kepolisian Polrestabes Semarang akan menindak tegas kepada pelanggar diseluruh wilayah Kota Semarang. Operasi bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat

“Operasi atau razia knalpot brong ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan. Tepatnya mulai 3 Januari 2024 hingga 20 Januari 2024. Mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang untuk membantu pihak Kepolisian untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan umum Kota Semarang.” terang AKBP Yunaldi.