Penanggung Jawab Kampanye Siap-siap Diperiksa Polisi Jika Ada Simpatisan Pakai Knalpot Brong di Motor
Pemusnahan knalpot brong/ Foto: Dok. Polri

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang biasa dipakai pengguna motor roda dua dan roda empat. Dengan berbagai pertimbangan, dan ada undang undangan yang mengatur, maka kepolisian melarang penggunaan knalpot brong.

Terlebih, dalam waktu dekat ini kampanye terbuka Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Karena itu, Polda Jawa Tengah menegaskan peserta kampanye tidak boleh menggunakan knalpot brong.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto menyatakan larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor.

“Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye. Jika ada massa peserta kampanye nekat menggunakan knalpot brong, maka penanggungjawab kampanye akan dipanggil dimintai keterangannya,” kata Kombes Satake Bayu Setianto dalam pesan singkat, Minggu, 21 Januari.

Satake Bayu meminta agar aturan ini dipatuhi seluruh peserta kampanye mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” tandasnya.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi sebelumnya menyatakan selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

“Berharap saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong,” ujarnya.