Dear Warga Boyolali, Jangan Ganti Knalpot Kendaraan dengan yang 'Cempreng' kalau Tak Mau Disita Polisi
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polres Boyolali, Jawa Tengah bakal menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong. Pasalnya suara yang ditimbulkan, mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.

Satlantas Polres Boyolali terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan mengandangkan dan penindakan tilang, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Silalahi dalam acara Silaturahmi dengan Forum Komunikasi Wartawan Boyolali (FKWB), di Boyolali, Rabu 1 Februari dinukil Antara.

"Kami sepakat kendaraan knalpot brong memang harus ditindak dan diberantas sehingga Boyolali bebas kendaraan berknalpot yang terdengar membisingan telinga itu," kata Petrus Silalahi.

Satlantas telah melakukan patroli dengan merazia kendaraan knalpot brong karena selain membuat bising yang dirasakan oleh masyarakat, juga mereka mengendarai sepeda motornya dengan ugal-ugalan di jalan.

Kendaraan knalpot brong di Boyolali banyak dikendarai oleh anak-anak muda. Untuk itu, polisi melakukan penindakan selain mengandangkan kendaraannya, pelanggar juga dikenai sanksi tilang.

Salah satu yang menjadi poin penting, kata dia, adalah pengemudi atau pemilik kendaraan itu, setelah membayar denda tilang dapat mengambil kendaraannya usai mengganti knalpot dengan standar pabrikan.

"Hal itu, terus dilakukan selain penindakan, polisi juga memberikan sosialisasi imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong," katanya.

Satlantas Polres Boyolali juga sudah membuat spanduk imbauan agar masyarakat Boyolali tidak menggunakan knalpot brong. Polisi secara kontinyu melakukan penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan 30 kendaraan berknalpot brong di wilayah Boyolali sepekan terakhir ini. Pelanggar dikenai penindakan tilang dan wajib mengganti knalpot dengan yang normal.

"Kami sejak awal Januari hingga minggu ketiga Januari ini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan kendaraan menggunakan knalpot brong," kata Herdi.

Dia berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan jangan meremehkan masalah kepatuhan berlalu lintas. Karena, kecelakaan lalu lintas terjadi berawal dari pelanggaran. Kendaraan knalpot brong juga akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya," katanya.