Bagikan:

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jika petugas di kantor dinas, kecamatan maupun kelurahan yang melebihi waktu pelayanan perizinan yang ditentukan, harus ada sanksi sebagai konsekuensinya.

"Contohnya, terkait dengan pengurusan KTP. Berarti, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya dilansir ANTARA, Rabu, 1 Februari.

Menurut dia, jika pelayanan mudah dan cepat, akan mempersempit praktik pungutan liar di lingkup Pemkot Surabaya.

"Kalau pelayanan di RSUD Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan Puskesmas saja bisa, pelayanan di kecamatan dan kelurahan atau Mal Pelayanan Publik Siola, juga harus bisa," ujar dia.

Untuk itu, wali kota mengimbau kepada seluruh jajarannya di kantor dinas, kecamatan hingga kelurahan, mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar.

Dia ingin jajarannya mengubah syarat dan peraturan pelayanan dalam mengurus perizinan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).

Setelah disesuaikan dengan perwali, kemudian standar peraturan itu di tempel di masing-masing kantor pelayanan publik. Mulai dari kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik Siola.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan jangan sampai ada jajarannya di lingkup pemkot yang menerima atau meminta uang, ketika ada warga sedang mengurus perizinan. Bila itu terjadi, pihaknya tidak segan memberhentikan petugas yang terlibat.

Cak Eri juga meminta kepada warga untuk tak segan melapor jika ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang meminta dan menerima uang.

"Seumpama kalau ada yang minta (uang), langsung lapor ke saya atau ada orang yang memberi uang, karena tidak ada waktu mengurus perizinan, ya sama saja. Makannya, harus diubah caranya agar tidak terjadi seperti itu," kata dia.

Eri juga meminta Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Surabaya Fikser untuk menyebar nomor telepon kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, camat dan lurah kepada warga Surabaya melalaui media sosial.

Tujuannya, kata dia, untuk mempermudah dan menampung keluhan warga, ketika kesulitan dalam mengurus perizinan.

"Nomor telepon wali kota saja saya bagi kepada warga, masa nomor telepon Kepala Dinas (Kadis) dan Kabid tidak dibagi," kata dia.