DPRD Surabaya Pertanyakan Pertanggungjawaban Program Dinkes Terkait Pelayanan Kesehatan Gratis
Baktiono/Foto: Antara

Bagikan:

SURABAYA - Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun 2021 menyoroti kinerja dinas kesehatan setempat terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya 2021, Baktiono, mengatakan pihaknya menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya tidak bisa menerjemahkan visi dan misi Wali Kota Surabaya soal layanan kesehatan gratis, dimana untuk warga Surabaya saat berobat cukup hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK).

"Visi misi wali kota sudah jelas, yaitu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan," kata Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD di Surabaya, Kamis 31 Maret.

Menurut dia, semestinya warga Kota Surabaya yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit dengan cara menunjukkan KTP maupun KK.

Namun, lanjut dia, kenyataannya warga Surabaya tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan tersebut, di rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit TNI, rumah sakit Polri, dan rumah sakit swasta.

"Melainkan hanya bisa berobat gratis di RSUD Soewandhie dan RSUD Bhakti Darma Husada (BDH)," ujar dia dikutip Antara.

Baktiono menilai bisa jadi rumah sakit di Surabaya belum mendapat sosialisasi dari Dinkes Kota Surabaya terkait program yang menjadi kebijakan wali kota.

"Dinas Kesehatan tidak mengumpulkan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), belum mengumpulkan rumah sakit milik pemerintah provinsi yang ada di Surabaya. Bisa saja ini akibat Dinkes tidak mengerti, tidak tahu," ujar dia.

Terkait dengan persoalan ini, lanjut dia, pansus akan mengundang Dinkes Surabaya pada Jumat 1 April.