Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota  berhasil menyita sebanyak 2.148 knalpot bising dan 300 pengendara sepeda motor dilakukan tindakan tilang. Jumlah itu, razia knalpot brong atau bising yang diselenggarakan sejak lima bulan lalu di wilayah Kota Bogor.

"Untuk knalpot brong ini kita lakukan operasi sudah dari Februari hingga Juni 2023, total ada 2.148 knalpot brong yang sudah kita sita dan sudah sekitar 300 dilakukan tilang hingga hari ini," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Jumat 16 Juni.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, rincian dari 2.148 knalpot brong yang berhasil disita diantaranya, 60 knalpot brong pada periode Februari.

Lalu, 941 knalpot brong pada Maret. Kemudian, 332 knalpot brong pada April. Selanjutnya, 672 knalpot brong pada Mei. Terakhir, 143 knalpot brong pada 1-14 Juni 2023.

Terhadap barang bukti ini nantinya Polresta Bogor akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk dimusnahkan dengan alat penggilas atau buldozer agar tidak bisa digunakan lagi.

"Atau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar nanti digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti membuat kursi dan lain sebagainya, untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat tentunya," lanjut dia.

Pada kesempatan ini, Kapolresta Bogor Kota juga tak lupa mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. Karena, pihaknya bisa menindak sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.

"Pelanggar juga bisa dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu," ungkap dia.

"Dan yang pasti, ini banyak warga yang menyampaikan keluhan knalpot brong tersebut dan kita respon dengan melaksanakan operasi, alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.