Kena Razia Knalpot Bising, Ancamannya 1 Bulan Kurungan Penjara
Ilustrasi razia knalpot (instagram polrestasurakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak belasan sepeda motor dalam razia knalpot bising di kawasan Sudirman-Thamrin. Para pengendara motor yang ditindak terancam kurangan satu bulan.

"Sekitar 11 yang ditindak oleh polantas. (Penindakan) Itu pun kita selektif prioritas dilihat dari pelanggarannya yang sudah tidak bisa ditoleransi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis, 11 Maret.

Hanya saja, Fahri tak merinci soal batas-batas suara knalpot sepeda motor yang diperbolehkan.

Terlepas hal itu, ancaman kurungan satu bulan bagi belasan pengendara motor berknalpot bising itu karena petugas menggunakan UU Lalu dan Angkutan Jalan. Bahkan, dalam atruan itu mereka dikenakan dengan Rp250 ribu.

"Motor kami sita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," kata dia.

Sebelunya diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia  kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin malam ini

“Kita melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," kata Direktur Lalu Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengatakan perilaku berbahaya yang turut menjadi perhatian petugas, yakni konvoi kendaraan tidak memenuhi protokol kesehatan dan kebut-kebutan hingga balap liar.

Upaya filterisasi tersebut tidak menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin.Namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.

"Jalan tidak ditutup, tetap berjalan normal seperti biasa hanya saja apabila ada kendaran yang melakukan polusi suara, knalpot bising, maka kita filter, kita cegah untuk tidak masuk ke kawasan Sudirman-Thamrin dan Monas," tambahnya.

Razia digelar malam ini karena dikhawatirkan akan munculnya aksi balap liar dan konvoi pemotor yang meresahkan masyarakat di ruas jalan Jakarta.

Razia itu dilakukan di 26 titik yang masuk dalam kebijakan filterisasi knalpot bising dan pengendara beresiko. 26 titik itu mulai dari kawasan Harmoni, Monas, hingga sampai kawasan Jalan Trunujoyo di Jakarta Selatan.