JAKARTA - Satwil Lantas Jakarta Timur mulai menggencarkan razia terhadap kendaraan berknalpot brong atau knalpot racing yang mengeluarkan suara bising di sejumlah wilayah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Arry Setyo Utomo membenarkan adanya razia terhadap motor berknalpot brong di wilayahnya.
"Hari ini sudah ada lima motor yang ditindak. Kita lakukan penindakan secara mobile," kata Kompol Arry saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 19 Januari.
Razia terhadap motor berknalpot brong sengaja tidak dilaksanakan secara menetap di suatu titik lokasi. Hal tersebut agar lebih efektif dalam penindakan hukum terhadap pengendara berknalpot brong.
"Dimana ada pelanggaran ditindak, tidak stasioner," ujarnya.
BACA JUGA:
Kompol Arry menjelaskan, saat ini sudah ada 20 motor berknalpot brong yang diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang.
"Kita tindak sudah ada 20 motor," ucapnya.
Sekedar diketahui, sanksi bagi pengendara motor dengan knalpot brong atau bising atau knalpot racing berupa sanksi tilang hingga sebesar Rp250 ribu dan kurungan paling lama 1 bulan.
"Kami imbau agar masyarakat tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya agar tidak melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," ujarnya.