BANJARMASIN - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menahan sebanyak 165 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing alias knalpot brong hasil penindakan razia selama satu pekan terakhir.
"Sebagai efek jera, kami tahan motor selama dua minggu dan pemiliknya dikenakan tilang," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir dikutip ANTARA, Senin, 31 Juli.
Hukuman tegas berupa penahanan motor dalam waktu lama itu merupakan perintah langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo yang geram dengan penggunaan knalpot brong.
Chaidir menyebut Kapolresta ingin memastikan tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot bising meresahkan masyarakat tersebut.
"Razia terus kami gelar agar penggunaan knalpot brong ini bisa ditekan," katanya.
Adapun sasaran utamanya wilayah yang kerap digunakan untuk balapan liar seperti di Jalan Ahmad Yani Km 4 sampai Km 6 Banjarmasin.
Karena itu sebelum terjaring razia, Chaidir mengimbau agar pemilik motor bisa mengganti knalpot brongnya kembali ke semula yakni knalpot standar dari pabrikan.
"Kami juga berharap informasi dari masyarakat untuk selalu memberitahukan jika ada aksi balap liar agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.