Bagikan:

BANJARMASIN - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menghancurkan ratusan knalpot brong atau knalpot bising hasil penindakan dari bulan Januari hingga Agustus 2022.

"Sebanyak 260 knalpot brong disita untuk dimusnahkan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito dilansir ANTARA, Jumat, 2 September.

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.

Sabana memerintahkan kepada Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 disebutkan setiap mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Jadi saya perintahkan tindak tegas semuanya agar timbul efek jera," tegasnya.

Menurut Sabana penggunaan knalpot brong kerap sejalan dengan pelaku balapan liar yang juga meresahkan masyarakat.

Karena itu, penindakan terhadap aksi kebut-kebutan di jalan raya juga digencarkan polisi demi meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan yang dipicu balapan liar.