SOLO - Peringatan dari Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak untuk mengandangkan motor berknalpot brong dibuktikan.
Tim Satlantas Polresta Surakarta dengan dibantu Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta) merazia motor knalpot brong di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu, 19 Desember malam.
Di lokasi razia, Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Surakarta AKP Yulianto mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Dalam razia ini, polisi mengamankan 144 motor menggunakan knalpot brong.
Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan hampir 500 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
BACA JUGA:
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
"Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong," terang AKP Yulianto dikutip dari keterangan lewat akun Instagram polrestasurakarta.
Kegiatan malam ini dilakukan polisi berkaitan dengan cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Pastikan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 aman, damai dan sehat, Polresta Surakarta menggelar razia knalpot brong, operasi pekat, Patroli Gabungan TNI-Polri Skala Besar dan operasi yustisi," papar AKP Yulianto.