Pemkot Solo Larang Perayaan Tahun Baru, Ibadah Natal Masih Tunggu Arahan Kemenag
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (ANTARA)

Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, melarang perayaan Tahun Baru 2021 selama kasus COVID-19 belum dapat dikendalikan. Sedangkan ibadah Natal masih menunggu arahan Kementerian Agama (Kemenag).

"Untuk kebaktian nanti menunggu arahan dari Kementerian Agama dulu. Kalau dari Keuskupan Agung sudah menyampaikan bahwa umat Katolik dilarang mudik, tetapi kan Natalan tidak hanya Katolik, tetapi juga Kristen," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dikutip Antara, Selasa, 15 Desember.

FX Rudy mengatakan sejauh ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga belum mengeluarkan instruksi.

"Yang pasti kalau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, maka aparat kepolisian yang bertindak," katanya.

Sementara itu, mengenai aturan karantina untuk pemudik Natal dan Tahun Baru 2021, dikatakannya, akan diatur dalam surat edaran (SE) baru yang akan dikeluarkan pada Tanggal 18 Desember 2020.

"Sehingga aturan karantina untuk pemudik akan dimulai tanggal 19 Desember, kan mulai H-7 hingga H+7," katanya.

FX Rudy mengatakan untuk aturan karantina hanya berlaku bagi pemudik, sedangkan untuk wisatawan maupun masyarakat tidak akan dikenai sanksi karantina.

"Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel, namun kalau sampai wisatawan itu positif COVID-19, maka ya hotel harus tutup. Ya hotel harus tanggung jawab, jangan semua disalahkan pemerintah," katanya.

Dia juga meminta kepada pengelola hotel untuk memastikan kondisi para tamu, termasuk segera membawa ke rumah sakit jika suhu tubuh tinggi.