Syaratnya Izin Polisi, Kapasitas Jemaat di Gereja Saat Perayaan Natal 2022 Baru Boleh Ditambah
Pemuda muslim yang tergabung dalam Anak Seram Bersatu (ASB) menjaga misa Natal di Gereja Pengharapan, Kota Jayapura, Papua pada Desember 2020. (Antara-Indrayadi TH)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pengurus gereja boleh menambah kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaat saat perayaan Natal 2022. Namun dengan syarat, mendapat izin dari kepolisian dan Satgas COVID-19.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dalam konferensi pers, Selasa 20 Desember.

Anna bilang, penambahan kapasitas ini tertuang dalam surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal 2022 secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Berbeda dengan penyelenggaraan dua tahun sebelumnya, jumlah kapasitas harus dibatasi.

"Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Anna.

Anna mengatakan jika jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Sementara itu Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," tandasnya.