JAKARTA – Sejumlah kebijakan pemerintah dibuat guna memobilisasi pergerakan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Kepolisian dalam hal ini tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi COVID-19, seperti adanya crowd free night (CFN).
Baru-baru ini yang digalakan adalah, Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilangsungkan selama 2 pekan, mulai Senin 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Dikutip dari @TMCPoldaMetro, setidaknya ada tiga sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yakni bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising, rotator, dan gelar balap liar. Polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:
Bagi pelanggar yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sejumlah pasal sebagai sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang melakukan balap liar akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta sesuai pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dalam Undang-Undang LLAJ.
Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.
Sementara bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.