Bagikan:

JAKARTA - Fenomena sosial tawuran antar warga menjadi momok yang kian mengakar. Bahkan tawuran menjadi doktrin tersendiri di kalangan remaja Jakarta karena belum ada formulan yang dapat melenyapkan tradisi tawuran.

Tawuran biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Mulai masalah dendam lama dan penyalahgunaan narkotika. Namun banyak pula aksi tawuran terjadi tanpa sebab yang jelas. Sehingga fenomena sosial ini sulit diberantas.

Seperti yang terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan ini. Tawuran antar dua kelompok warga terjadi di jembatan jalur kereta api Stasiun Manggarai arah Tanah Abang, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, petasan kembang api hingga senjata tajam tak terhindarkan.

Aksi tawuran itu viral di media sosial Instagram. Terlihat rekaman video amatir dari ponsel milik warga. Dari caption akun instagram itu tertulis tawuran antar warga terjadi pada Rabu 15 September, malam, sekitar pukul 22.45 WIB.

Beruntung, tidak ada korban jiwa atas insiden ini. Tawuran dapat dibubarkan setelah petugas kapolisian tiba di lokasi dan menembakan gas air mata.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, para pelaku tawuran berhasil dibubarkan oleh petugas gabungan dari Polsek Tebet, Polsek Metro Setiabudi dan Polsek Metro Menteng.

"Mereka (pelaku tawuran) para oknum masyarakat yang berselisih, sedari awal sebelum perselisihan membesar telah dibubarkan oleh aparat gabungan. Kita kedepankan upaya preventif dan peruasif, sehingga para pelaku tidak ada yang diamankan," katanya kepada VOI, Kamis 16 September.

Kapolsek memastikan bahwa tawuran yang terjadi di wilayah perbatasan itu belum ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

"Motif masih didalami, tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Polisi juga akan mendalami para pelaku tawuran yang menggunakan petasan kembang api untuk menyerang lawan.

"Dugaan (pendana tawuran) tersebut akan dipastikan dengan upaya penyelidikan," katanya.

Selain tawuran antar warga, penyalahgunaan narkotika juga kerap meracuni sejumlah pemuda di Jakarta. Seperti yang terjadi di kawasan Jakarta Timur.

NARKOBA

Polsek Matraman kembali meringkus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di kawasan Terminal Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakaarta Timur.

Dari lokasi penangkapan, polisi meringkus tiga orang bandar berinisial SM, YS dan M berikut barang bukti 1,5 kilogram ganja kering.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. M dan YS merupakan pemakai narkotika, sedangkan SM merupakan bandar ganja.

Penangkapan para pelaku penyalahgunaan ganja bermula atas tertangkapnya M dan YS yang merupakan pemakai ganja. Keduanya adalah sopir angkot KWK (Koperasi Wahana Kalpika). M dan YS ditangkap saat tengah menunggu penumpang di terminal Rawamangun.

Penangkapan bermula ketika anggota reskrim melakukan penyamaran menjadi penumpang angkot. Kemudian polisi mendapati M dan YS tengah menghisap ganja di kursi pengemudi. Keduanya pun diringkus.

Sopir angkot di Rawamangun Jaktim tertangkap karena narkoba/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Ketika diintrogasi, kedua sopir angkot itu mengaku mendapatkan barang haram ganja kering dari seorang bandar di Bekasi. Kedua pelaku pun dikembangkan dan berhasil menangkap SM, bandar ganja kering itu.

"Tersangka SM ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari rumah SM, disita barang bukti 1,5 kilogram ganja siap edar," ujarnya kepada VOI, Kamis 16 September.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku digelandang ke Mapolsek Matraman. Ketiga pelaku dijerat pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara dari keterangan Sander, bandar ganja itu, dirinya sudah menjalankan bisnis penjualan ganja selama 6 bulan.

"Jual di rawamangun aja pak," singkat pelaku.

Kejahatan narkotika merupakan jaringan yang berkaitan dengan kejahatan lainnya. Pasalnya, polisi mensinyalir narkotika dapat menstimulus para pelaku kejahatan jalanan.

Setelah mengungkap peredaran ganja di kawasan Jakarta Timur, kini pelaku kejahatan curanmor justru nekat beraksi di parkiran kantor Puskesmas Jatinegara, dekat Mapolrestro Jakarta Timur.

CURANMOR

Pelaku curanmor berhasil menggasak motor honda Beat milik Appis Haryanto (30), seorang pekerja di Puskesmas Jatinegara. Akibat kejadian itu, motor honda Beat bernopol B 4876 TVN warna hitam miliknya hilang dicuri maling.

Ironisnya, pelaku nekat menjalankan aksi pencurian di dekat kantor Mapolres Metro Jakarta Timur. Jarak aksi pencurian motor itu hanya sekitar 50 meter dari markas kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.

Pasalnya, kantor Puskesmas Jatinegara tempat korban bekerja lokasinya nyaris bersebelahan dengan markas kepolisian itu.

Beruntung, aksi pencurian pelaku berhasil terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat memakai kemeja dan bercelana panjang. Penampilan pelaku pencurian terbilang rapih karena sasaran lokasi berada di Kantor Puskesmas.

Menurut korban, saat memparkirkan motornya, dia sudah mengkunci stang motor miliknya. Kemudian motor ditinggal bekerja seperti biasa.

"Saat mau pulang tau-tau (motor) sudah engga ada. Dari CCTV, terlihat pelaku jalan sendiri. Dia sempat masuk ke mushola, pelaku berbaur sama yang ada disitu," katanya kepada VOI di lokasi kejadian, Kamis 16 September.

Menurut pantauan CCTV, pelaku juga sempat mondar mandir mengamati situasi selama sekitar 15 menitan. Setelah situasi cukup aman, pelaku langsung menjalankan aksi.

"Pelaku sempat bantuin dokter keluarin motor. Sempat bantuin karyawan keluar. Kemudian kabur membawa motor saya," ujarnya.

Korban berharap pelaku pencurian dapat segera ditangkap aparat kepolisian. Ia juga sudah melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

MIRAS

Sementara di Jakarta Barat, Polsektro Tamansari mengantisipasi tindakan gangguan kamtibmas dengan merazia sejumlah toko penjualan minuman karas di kawasan Kota Tua, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

"Kami amankan 106 botol miras ilegal berbagai merk dari dua toko di kawasan Kota Tua, untuk mengantisipasi gangguan tibmas saat CFN diterapkan," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Son Manossoh saat dihubungi VOI, Kamis 16 September.

Minuman keras (Miras) hasil operasi Kepolisian di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakbar/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI  

Kedua toko yang digerebek itu, menurut Kapolsek, disinyalir kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat akibat konsumsi alkohol.

"Disinyalir sebagai sumber minuman keras yang dikonsumsi sekelompok pemuda ketika nongkrong di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat," ujarnya.

PENCURIAN GADGET

Masih di Jakarta Barat, jajaran kepolisian Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial ES, warga Duri Bangkit, RT 12/09, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

ES ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora karena kedapatan membobol rumah warga, Stevanus Meidyanto, yang berada di Jalan Jembatan Besi, Gang Rana, RT 05/07, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Tak hanya membobol rumah Stevanus, pria berusia 30 tahun itu juga mencuri 1 unit handphone dan 2 unit Tab. Total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta.

"Tersangka menjalankan aksi pencurian dengan cara memanjat rumah korban melewati balkon. Kemudian dia masuk lewat jendela rumah korban," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi VOI, Kamis 16 September, malam.

Tersangka pencuri gadget Samsung di Tambora, Jakbar/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Setelah berhasil masuk kerumah korban melalui jendela, pelaku langsung mengambil sejumlah barang elektronik berharga milik korban. Diantaranya 1 unit handphone merk Samsung Type A51 warna hitam, 1 unit Tab merk Samsung type S6 Lite warna biru dan 1 unit Tab Samsung tipe A Lite warna hitam.

Korban pun melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Tambora. Berkat informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan dan identitasnya, pihak kepolisian unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku, ES mengakui perbuatannya. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya.