Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening dengan modus skimming. Pelaku merupakan dua warga negara asing (WNA).

"Kasus skimming yang dilakukan oleh 2 WNA dan satu WNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 15 September.

Dua WNA itu yakni Vladimir Kasarski asal Rusia dan Nikolay Georgiev asal Belanda. Sedangkan satu warga negara Indonesia yakni Rudi Wahyu.

Dalam tindak pidana skimming ini, kata Yusri, kedua WNA itu berperan penting. Keduanya mencuri dan menduplikasi data nasabah dengan blind card.

"Mencuri data nasabah bank menggunakan skimming yang ada. Jadi ada alat yang dia pasang di ATM tersebut yang untuk mencuri data jadi setiap nasabah ambil ATM dengan kartunya kemudian dengan alat tersebut data data nasabah bisa dicuri," papar Yusri.

Terungkapnya aksi para pelaku karena beberapa korban mereka merupakan nasabah bank BUMN. Para korban menyanggah ada penarikan dana dari rekeningnya.

Dari aduan korban, pihak bank menyelidikinya dan diketahui pihak yang melakukan transaksi bukanlah nasabah. Persoalan ini diteruskan ke polisi.

"Berawal dari sekitar bulan September lalu terdapat beberapa nasabah dari salah bank BUMN yang menyanggah ada transaksi di rekeningnya. Jadi dia menyanggah pernah transaksi di rekeningnya," papar Yusri.

"Kemudian setelah pengecekan melalui CCTV pada mesin ATM, diketahui transaksi tersebut bukan pemilik sendiri," sambungnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga orang pelaku. Pelaku sudah setahun melakukan kejahatan dengan skimming.

"Pengakuan mereka sudah ambil Rp30 miliar selama waktu satu tahun," kata Yusri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto Pasal 48 KUHP. Kemudian, Pasal 36 dan Pasal 38 juncto Pasal 51, Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP