JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia berinisial RM (46) disebut bukan pelaku tunggal di kasus pencurian dana nasabah dengan modus skimming. Dari hasil pemeriksaan, RM hanya mendapat perintah dari seseorang.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 20 Mei.
Dari keterangan WNA pelaku, dia hanya eksekutor atau yang beraksi di lapangan. Sedangkan sosok pimpinan yang belum diketahui identitasnya ini disebut berperan menyiapkan semua yang dibutuhkan. Termasuk pengiriman atau transfer uang hasil kejahatan.
Bahkan, dari mulut RM ini juga diketahui kelompok Latvia ini sudah beraksi selama dua bulan. Hasil kejahatannya pun mencapai Rp1,2 miliar.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi dari April hingga Mei kurang lebih 2 bulan dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Warga negara asing (WNA) asal Latvia berinsial RM (46) ditangkap atas kasus pencurian dana nasabah bank dengan modus skimming. WN Latvia ini ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 19 Mei.