Bagikan:

MATARAM - Petugas Polres Kota Mataram berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar buron pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat 20 Mei, mengatakan pria yang sempat beberapa kali lolos dari  penangkapan polisi ini berinisial AHS (32), asal Abian Tubuh.

"Memang pelaku ini sudah lama kami buru dan baru kali ini berhasil kami tangkap," kata Yogi dikutip Antara.

Penangkapan AHS pada Kamis 19 Mei malam, dikatakan Yogi, berlangsung dengan strategi undercover buy, yakni personel menyamar sebagai pembeli.

"Sebelum membeli, personel yang menyamar kami minta untuk memfoto uang yang digunakan untuk beli sabu-sabu dari AHS ini," ujarnya.

Dugaan AHS sebagai pengedar pun dikuatkan dari penyitaan uang tunai yang digunakan personel untuk transaksi sabu-sabu. Uang tunai tersebut berhasil ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah AHS.

"Jadi uang yang digunakan personel kami dalam transaksi sabu-sabu dengan AHS ditemukan dari tas miliknya. Bukti itu dikuatkan dengan nomor seri uang kertas yang serupa dengan yang difoto sebelumnya," kata Yogi.

Dari hasil penggeledahan, turut diamankan puluhan klip plastik bening yang diduga digunakan untuk kemasan penjualan sabu-sabu. Ada juga uang tunai jutaan rupiah dan tiga telepon pintar yang salah satunya bermerek Iphone 12 Pro.

"Dari hasil tes urine juga menguatkan terduga pelaku ini sebagai penyalahguna narkotika. Hasil tes positif mengandung zat metamphetamine," ujarnya.