Bagikan:

MATARAM - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial HR (34), mantan pekerja migran Indonesia (PMI) karena diduga sebagai bandar sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan peran HR terungkap dari penangkapan seorang terduga pengedar berinisial AT (42).

"Pelaku AT ditangkap saat melakukan transaksi sabu," kata Yogi di Mataram, Rabu 16 Februari.

Dalam penangkapan di wilayah Karang Pule, Kota Mataram, Selasa (15/2),  AT melakukan transaksi narkoba dengan pria berinisial SAR (32). Sebagai calon pembeli, SAR turut ditangkap dan dibawa ke Markas Polresta Mataram.

Penangkapan keduanya dikuatkan berdasarkan hasil penggeledahan AT dengan barang bukti narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok.

"Ada belasan paket sabu dalam kemasan klip bening siap edar yang ditemukan dalam bungkus rokok. Berat kotornya mencapai 24 gram," ucap dia.

Dari pemeriksaan, katanya, terungkap bahwa AT seorang residivis kasus narkoba.  AT kepada penyidik mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari HR.

"Jadi berawal dari pengakuan AT, residivis kasus narkoba ini, peran HR sebagai bandar terungkap. AT menyebut asal barang (narkoba) dari HR," ujarnya.

Dengan keterangan demikian, maka polisi menangkap HR pada Rabu (15/2) dini hari di rumahnya, di Karang Pule, Kota Mataram.

Dalam penangkapan dan penggeledahan di rumah HR diamankan perangkat isap sabu dan satu HP, katanya. "Kita amankan 'handphone' untuk telusuri lebih lanjut jejak komunikasi HR," katanya.

Dari kasus ini, ujar dia, muncul dugaan HR terlibat dalam jaringan internasional karena enam bulan sebelumnya HR bekerja di Malaysia.

"Ada kemungkinan arah pengembangan ke sana (jaringan internasional), makanya kasus ini akan terus kami kembangkan," ujar Yogi.