Polda NTB Tangkap Pengedar Sabu, Mengaku Berbisnis Haram Demi Modal Resepsi
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial DI (28). (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial DI (28). Dia mengaku nekat menjadi pengedar sabu dengan alasan untuk modal resepsi pernikahannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, motif DI menjual sabu untuk modal resepsi pernikahannya terungkap dari hasil pemeriksaan.

"Dari pemeriksaannya, yang bersangkutan ini mengaku terpaksa jual sabu untuk cari modal resepsi pernikahannya," kata Helmi, Jumat, 26 Maret.

Terduga pengedar sabu ini ditangkap pada Kamis, 25 Maret di rumahnya di wilayah Punia, Kota Mataram. Penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

Menurut Helmi, DI berperan sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah Punia. Tersangka menjalankan bisnis haram itu bersama tiga orang lainnya yang turut ditangkap berinisial SR, DP, dan AZ.

"Jadi DI dengan tiga orang ini ditangkap di waktu bersamaan tapi di dua lokasi berbeda. Lokasinya masih di wilayah Punia," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tiga rekannya, polisi mengamankan barang bukti 2,2 gram sabu. Selain itu, ada juga bukti yang menguatkan bahwa mereka berempat masih dalam satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Punia.

"Dugaan mereka masih satu jaringan terlihat dari jejak digital pada telepon genggam masing-masing pelaku," ujar Helmi.

Polisi menyebut jaringan DI diduga melibatkan kakak kandungnya bernama Igik yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram.

Igik menjalani putusan pengadilan di tahun 2019 terkait kasus narkotika dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. Polisi kini berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Mataram.