BALIKPAPAN - Aparat kepolisian di Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 4 kg sabu-sabu dengan menangkap dua orang terduga pengedar barang haram tersebut di dua tempat yang berbeda.
Pertama, polisi menyergap AS (29 tahun), warga Kutai Kartanegara, di kawasan Graha Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, pada Senin (30/5). Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita 2 kg lebih sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso dilansir Antara, Selasa 31 Mei.
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti kemasan teh celup dengan alumunium foil, dan dibungkus lagi dengan plastik gelembung (bubble wrap), Ketika ditimbang, polisi mendapati berat seluruhnya sabu-sabu tersebut adalah 2,102 gram.
Kepada polisi, AS juga mengaku disuruh seseorang dengan inisial KS untuk dijual di Balikpapan.
BACA JUGA:
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga meringkus seorang lelaki di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda. Polisi membuntuti dan kemudian menangkapnya dengan dugaan yang bersangkutan membawa narkoba.
“Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu,” kata Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua paket besar, katanya.
Sementara itu, dua pengungkapan di akhir Mei ini menambah panjang daftar tersangka dan barang bukti yang ada pada polisi hal kasus penyalahgunaan narkoba dan peredarannya.
Di Balikpapan saja, sejak Januari lampau hingga pertengahan Mei lalu, polisi menangkap 36 orang, dengan 2 diantaranya perempuan, yang berperan sebagai pengedar dalam bisnis haram narkoba berupa sabu-sabu dan ganja.
Kasus narkoba juga terjadi tak hanya di Balikpapan dan Samarinda, dua kota besar Kaltim, tapi juga jadi target peredaran Bontang, Tanjung Redeb-Berau, bahkan Penajam Paser Utara.