Bagikan:

TARAKAN - Tim Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram.

"Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka dalam kasus pengungkapan narkotika kali ini berinisial BR (40) dan SL (43)," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.

Tersangka BR dan SL ditangkap oleh personel Polres Tarakan. Saat ini masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut, Tarakan pada tanggal 12 Juli sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan.

"Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisial SL. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan alat isap," kata Kapolres.

Dari hasil interogasi SL, diketahui pelaku pertama yang ditangkap  menitipkan sabu kepada tersangka kedua berinisial BR.

Sedangkan lokasi yang diamankan berada di daerah pertambakan tempat disembunyikan sabu yang dimaksud.

Dalam penggeledahan, awalnya ditemukan satu plastik bening kecil, kemudian diinterogasi BR hingga akhirnya personel mendapat barang lainnya yang disembunyikan di pohon nipah.

"Jadi pertama ditemukan sabu seberat empat kilogram dulu, kemudian enam bungkus yang disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan," kata Ronaldo.

Sabu yang ditemukan dikemas dengan menggunakan plastik teh China ada sembilan bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang, Zensuwati dan ada juga berbungkus plastik bening, serta barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000.

"Hasil perhitungan dari total 10 kilogram narkotika berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa," kata Ronaldo.