Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa tujuh terduga jaringan peredaran narkoba yang tertangkap di wilayah Karang Bagu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin 4 Juli, mengatakan pemeriksaan ini untuk menentukan sangkaan pidana tujuh terduga jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Dari pemeriksaan sementara, peran mereka ini berbeda-beda. Itu yang masih kami dalami untuk menentukan sangkaan pidana dalam penetapan status mereka sebagai tersangka," kata Yogi dikutip Antara.

Namun, ia memastikan hasil tes urine ketujuh terduga pelaku positif mengandung zat kimia methamphetamine, yakni bahan baku dari pembuatan sabu-sabu.

Tujuh terduga pengedar narkoba tersebut berinisial HA (31), SB (34), HI (34), AY (23), TI (17) yang berstatus masih pelajar, dan dua pria asal Sumbawa, DF (23), dan AR (27).

Mereka ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (2/7) malam di rumah kontrakan HA di wilayah Karang Bagu.

Dari penangkapan mereka turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram, uang tunai, telepon seluler, dan alat konsumsi sabu-sabu.

Penangkapan tujuh orang ini, katanya, berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Pihaknya menangkap mereka dengan menjalankan strategi "undercover buy", yakni polisi menyamar sebagai pembeli.

"Karena itu, terima kasih kepada masyarakat, berkat informasi tersebut kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Mataram," ujarnya.