Bagikan:

JAKARTA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pengusaha tahu berinisial MM (28). Pria asal Abian Tubuh ini diduga mengedarkan sabu.

"Yang bersangkutan kami tangkap saat mau transaksi dengan calon pembeli di sebuah indekos," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 24 Maret dikutip dari Antara.

Indekos yang menjadi lokasi penangkapan pada Rabu (23/3) malam itu diduga kuat menjadi sarang MM melakukan transaksi narkoba.

Dugaan itu dikuatkan dengan adanya temuan barang bukti empat klip sabu siap edar dengan berat mencapai 3,68 gram dan seseorang pria berinisial SH yang diduga sebagai calon pembeli.

"Dari penggeledahan di salah satu kamar indekos itu kami turut mengamankan timbangan elektrik dan peralatan untuk mempaketkan sabu, seperti gunting, bundelan klip plastik bening yang masih kosong," ujarnya.

Lebih lanjut, polisi telah melakukan pengembangan dari penangkapan keduanya. Melalui penelusuran komunikasi di telepon genggam keduanya, polisi beranjak ke dua lokasi pengembangan.

Lokasi pertama itu di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan dua orang berinisial LG dan perempuan berinisial NA.

"Dari penggeledahan di TKP ke dua, kami hanya temukan sisa-sisa alat untuk konsumsi sabu, ada juga satu bundelan klip kosong," ucap dia.

Sedangkan di TKP ke tiga, polisi mengembangkan ke kawasan Perumahan Pagutan, Kota Mataram. Namun dari rumah itu polisi tidak menemukan siapa pun dan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

"Sudah kami geledah, tetapi kosong," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kini pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku. Ada dugaan MM sebagai terduga pengedar sabu, masuk dalam jaringan peredaran narkoba kelas kakap.

"Jaringan dari MM ini yang akan kami dalami lebih lanjut. Kami telusuri dari komunikasi 'handphone' pribadi-nya," ujar Yogi.

Sedangkan untuk tiga orang lainnya, kini masih dalam proses pendalaman peran.