MATARAM - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menciduk 11 orang di dua lokasi berbeda di Kelurahan Mandalika. Mereka ditangkap terkait dugaan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari penangkapan para tersangka polisi menyita sedikitnya 21 gram sabu-sabu.
"Jadi, saat ini barang bukti dan semua terduga sudah kami amankan di kantor (Polresta Mataram). Pemeriksaan masih berjalan dan pengembangan terus berlanjut," kata Yogi di Mataram, Selasa 10 Mei.
Dia menyebut, pengungkapan kasus di lokasi pertama terjadi pada hari Senin 9 Mei sore, di lingkungan Gerung Apit Aiq, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dari lingkungan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah. Mereka yang ditangkap berinisial LW (46), S (45), AJ (26), M (58), MD (53), F (40), AHA (19), dan MJ (23).
"Dari lokasi pertama ini, kami menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 21 gram," ujarnya.
Barang bukti 21 gram sabu-sabu disita dari penggeledahan LW, S, dan MD. Turut diamankan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, klip plastik bening untuk memaketkan sabu-sabu, uang tunai hasil transaksi, dan telepon genggam.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil penggerebekan di lokasi pertama, Yogi bersama anggotanya melakukan pengembangan. Target kedua berada di lingkungan Lendang Lekong, yang masih satu kelurahan dengan lokasi pertama.
Pengembangan kedua didapatkan tiga orang yang diduga ada kaitan dengan penangkapan di lokasi pertama. Tempat kedua ini diduga sebagai asal usul barang haram tersebut. Tiga orang yang ditangkap di lokasi kedua berinisial H (44), DA (24), dan POV (31).
Mereka kini mendekam di Rutan Polresta Mataram. Pemeriksaan berjalan dengan merujuk aturan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.