NTB - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga Juni 2023.
"Dari tujuh kasus yang terungkap, kami telah menetapkan 11 orang tersangka dengan berbagai peran," kata Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Pol Gagas Nugraha di Mataram, NTB, Senin 12 Juni, disitat Antara.
Sebelas tersangka tersebut berinisial AS, M, S, H, IN, HT, NP, HI, KJ, A, dan YA. Proses hukum seluruh tersangka masih dalam penyidikan.
"Untuk barang bukti narkoba yang kami amankan dari tujuh kasus ini sebanyak 3.599,2 gram (sekitar 3,5 kilogram) sabu-sabu, 6.729 gram ganja, dan 2.000 butir ekstasi," ujarnya.
Dari tujuh kasus itu, Gagas memaparkan sejumlah kasus yang cukup menarik, salah satunya ada peran dari mantan anggota polisi berinisial AS.
Tersangka AS ditangkap oleh Tim Berantas BNNP NTB di wilayah Taman Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, bersama tiga orang yang kini juga sudah menjadi tersangka, yakni M, S, dan H.
"Dari penangkapan keempat tersangka inilah disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 3,19 kilogram dan 2.000 butir ekstasi," ucap dia.
Kemudian untuk barang bukti 6.729 gram ganja, paling banyak disita dari dua lokasi penangkapan. Pertama, dari tersangka IN di kawasan perumahan Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, dengan barang bukti 2,9 kilogram. Kedua, dari penangkapan tersangka HT dengan berat barang bukti 2,8 kilogram.
"Untuk tersangka HT ditangkap saat ambil paket kiriman di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Paket kiriman itu berisi ganja," tandasnya.