Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja dari Penangkapan 25 Tersangka di 18 Kasus Narkoba
Barang bukti dan para tersangka kasus narkoba periode penanganan akhir Desember 2022 sampai Februari 2023 di Polda NTB, Mataram, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

NTB - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 25 tersangka dari 18 kasus narkoba yang terungkap pada periode penanganan mulai akhir Desember 2022 hingga Februari 2023.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Jadi, dari pengungkapan 18 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang ini merupakan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam kegiatan yang berlangsung sejak akhir Desember 2022 hingga Februari 2023," kata Iwan di Mataram, NTB, Rabu 22 Februari, disitat Antara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi turut menjelaskan dari 18 kasus tersebut ada 5 di antaranya yang masuk dalam kategori barang bukti cukup banyak.

"Ada 5 kasus yang menonjol dengan kuantitas barang bukti cukup banyak," ujar Deddy.

Pertama, kata dia, kasus yang terungkap pada 20 Desember 2022 di wilayah Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Kasus ini terungkap dari hasil giat Tim Subdit II Resnarkoba Polda NTB," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap pria berinisial KKN yang menguasai narkoba jenis ganja kering sebanyak 1 kilogram atau kg.

"Barang bukti ganja ini didapatkan tersangka dari wilayah Sumatera," kata dia.

Kepolisian menangkap KKN berdasarkan informasi petugas Bea Cukai Bandara. Barang tersebut terpantau masuk ke Pulau Lombok melalui jasa pengiriman barang.

"Dari proses penyidikan, KKN terungkap sebelum tertangkap sudah pernah memesan barang dari Sumatera dan mengedarkan di Lombok. Jadi, yang bersangkutan tertangkap kali ini untuk barang pesanan kedua," ujar Deddy.

Selanjutnya, kasus kedua yang terungkap Tim Subdit III Resnarkoba Polda NTB pada 23 Desember 2022.

Deddy menjelaskan bahwa kasus kedua ini terungkap berdasarkan informasi Kepala Lapas Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Dalam kasus ini kami menetapkan 3 tersangka yang salah satunya seorang narapidana kasus narkoba berinisial MYM," katanya.

Modus operandi kasus ini, jelas dia, adik dari MYM berinisial MRN bersama seorang rekannya berinisial HG memanfaatkan jam besuk narapidana.

"Saat melakukan besuk narapidana. MRN masuk ke toilet. Petugas yang curiga dengan aksi MRN langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 24 gram sabu-sabu," ujar dia.

Barang bukti, lanjut dia, diselundupkan ke lapas dengan cara menyembunyikan dalam dubur. Rencananya, barang bukti tersebut akan diedarkan MYM di dalam lapas.

Kemudian, kasus ketiga yang terungkap Tim Subdit III Resnarkoba Polda NTB pada 14 Januari 2023 di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Petugas menyita 897 gram sabu-sabu dari dua pria berinisial SH dan PR. Barang tersebut terungkap berasal dari wilayah Sumatera.

"Jadi, kedua pelaku ini terima barang dari jasa pengiriman. Setelah diterima, kedua pelaku membagi barang dalam 32 bungkus yang siap diedarkan," katanya.

Kasus keempat hasil ungkap Tim Subdit II Resnarkoba Polda NTB pada 20 Januari 2023 di wilayah Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

"Kasus yang terungkap dari informasi masyarakat ini menangkap 3 pelaku dari dua lokasi berbeda," ujar dia.

Barang bukti narkoba yang disita dari penangkapan ketiga pelaku sebanyak setengah ons sabu-sabu. Ada barang bukti yang menguatkan ketiga pelaku sebagai pengedar, antara lain uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp3,2 juta dan timbangan elektrik.

"Dari pengakuan ketiga pelaku, sabu-sabu berasal dari Lombok Timur. Ini yang masih dalam proses pengembangan di lapangan," kata Deddy.

Terakhir, kasus yang terungkap Tim Subdit I Resnarkoba Polda NTB pada 20 Februari 2023 di Jalan TGH. Faisal, Kota Mataram.

"Tepatnya di depan GOR Turida, petugas menangkap pria berinisial ASK dengan barang bukti 36,44 gram sabu-sabu," ujar dia.

Dari pengembangan, terungkap peran dua pengedar berinisial S dan H. Dari penangkapan keduanya yang tidak jauh dari lokasi pertama, petugas menyita 8 klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 71,82 gram.

"Jadi, total kasus kelima ini sekitar 1 ons sabu-sabu," katanya.

Deddy mengatakan bahwa dari 25 tersangka terungkap 6 di antaranya berstatus residivis kasus narkoba.

Dari 18 kasus ini, Deddy meyakinkan penanganan kini masuk dalam tahap penyidikan akhir untuk selanjutnya masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.

Pada hari ini, Rabu 22 Februari, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang berasal dari penyitaan 18 kasus tersebut dimusnahkan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkoba ini merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dab wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

"Itu makanya, hari ini kami melakukan pemusnahan sebagian besar barang bukti sitaan kasus narkoba sebagaimana hasil koordinasi dengan kejaksaan untuk syarat kelengkapan pelimpahan berkas," ujar Djoko.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,5 kg sabu-sabu dan 1 kg ganja.

Dalam pemusnahan menggunakan mesin insinerator di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB ini, turut hadir jajaran kejaksaan, pengadilan, BNN, BPOM, Bea Cukai, dan kuasa hukum tersangka.