Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari asal uang suap dan gratifikasi yang diduga dinikmati Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka mencecar empat saksi, salah satunya Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Selain Timotius, tiga saksi lain yang dipanggil KPK adalah seorang komisaris, Austikarini Ambar Wati; dan tiga ibu rumah tangga Heni Nurhaeni, Dani Fitri Yelepele, serta Dessy Irriani Yelepele. Kata Ali, mereka juga dimintai keterangan terkait pembelian aset yang diduga dilakukan Lukas.

"Dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.