Ketua Majelis Rakyat Papua Dipanggil KPK di Kasus Lukas Enembe
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib pada hari ini, Senin, 20 Februari. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Februari.

Selain itu ada empat saksi lain yang dipanggil KPK untuk mengusut perbuatan Lukas. Mereka adalah ibu rumah tangga Heni Nurhaeni, istri Yonater Karoba, Dani Fitri Yelepele, Komisaris Austikarini Ambar Wati dan ibu rumah tangga Dessy Irriani Yelepele.

Mereka diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang menjerat Lukas.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.