Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan uang yang dilakukan AKBP Bambang Kayun untuk memalsukan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi, Yayanti yang merupakan karyawan swasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penerimaan uang oleh tersangka BK melalui orang dekatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi yaitu Direktur PT Sentra Aktivita, Ricky Salim. Hanya saja, dia tidak hadir sehingga pemanggilan ulang akan dilakukan.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang pada Senin, 20 Februari," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Penerimaan itu diduga terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Bambang diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur. Selain itu, Bambang juga diduga menerima Rp50 miliar dari pengurusan kasus lain.

Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Profil AKBP Bambang Kayun

Profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto adalah anggota kepolisian yang lahir pada 30 Mei 1970 di Grobogan, Jawa Tengah. Menurut beberapa sumber, alamat Bambang Kayun terakhir ada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia menyelesaikan Pendidikan SMP dan SMA di Demak, Jawa Tengah. Setelah itu Bambang Kayun melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1993.

Sebelum meraih pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bambang Kayun tercatat beberapa kali pindah tempa. Beberapa jabatan strategis pernah ia emban selama masa tugasnya di institusi kepolisian.

Bambang Kayun sempat duduk di kursi Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Selain itu ia pernah menjabat sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.

Dikutip dari beberapa sumber, pada tahun 2008, Bambang Kayun tercatat pernah bertugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak. Di Provinsi yang sama ia pernah menduduki jabatan sebagai Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok dan Kasat I Dit Reskrim Polda Kalbar.

Mulai 2013 hingga 2019, Bambang pernah menjabat Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.

Karier Bambang Kayun sendiri disebut tak terlalu mulus seperti rekan seangkatan Akpol lainnya. Pasalnya, ia belum pernah sekalipun menjadi Kapolres. Di sisi lain Bambang Kayun akan segera berada di masa purna tugasnya di usia 58 tahun.

Padahal rekan seangkatannya memiliki karier yang cukup cemerlang, salah satunya adalah Irjen Teddy Minahasa yang sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Ia bahkan sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jatim meski pada akhirnya jabatan tersebut dicopot karena tersandung kasus narkoba.