Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta AKBP Bambang Kayun membeberkan keterlibatan pihak lain di kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mabes Polri. Permintaan ini muncul agar pelaku praktik lancung di Korps Bhayangkara bisa diusut tuntas.

"Kita berharap mudah-mudahan Pak BK (Bambang Kayun) bisa memberikan keterangan termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari.

Firli memastikan pengembangan kasus yang menjerat Bambang akan terus dilakukan. Namun, KPK tidak bisa sembarangan menuduh.

"Karena sesungguhnya penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari keterangan dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu, maka akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," ucap Firli.

KPK sebelumnya menahan AKBP Bambang Kayun Bagus yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur.

Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah.

Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.