Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), AKBP Bambang Kayun. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

"Untuk kepentingn penyidikan tersangka BK dilakukan penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari.

Firli mengatakan, Bambang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri ditahan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang. Penahanan dilaksanakan hingga 22 Januari mendatang.

"Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bambang menjadi tersangka karena diduga mendapatkan uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard. Dia sebelumnya sudah dipanggil pada 23 Desember lalu.

Hanya saja, saat pemanggilan tersebut Bambang tidak hadir. Dia mangkir tanpa keterangan apapun.

Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka oleh KPK dianggap sudah sesuai prosedur.