Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ternyata, perwira menengah (pamen) Korps Bhayangkara itu sudah ditindak secara internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 November.

Tapi Dedi belum bisa menyebutkan hasil dari sidang KKEP tersebut. Alasannya, masih menunggu dari Propam Polri.

"Belum nunggu dulu dari Propam," ungkapnya.

Irjen Dedi sebelumnya juga menyebut Direktorat Tindak Pidana Korupsi sedang berkoordinasi dengan KPK mengenai pelimpahan. Sebab, penyidik juga tengah mengusut kasus serupa yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.

Rencana melimpahkan kasus dari Bareskrim ke KPK itu agar penanganannya lebih objektif.

"Perkembangan terakhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima uang hingga kendaraan setelah mengurusi pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali tak memerinci berapa uang yang diterima Bambang. Komisi antirasuah hanya menyatakan bukti masih akan terus dicari, termasuk dengan memeriksa para saksi.

Menurut Ali, lembaganya bakal transparan dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi ini. "KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ucap Ali.