Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas dugaan suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun dengan Bareskrim Polri. Pembahasan akan dilakukan dalam koordinasi pada Selasa, 6 Desember.

"Betul, besok dijadwalkan ada koordinasi jam 10.00 WIB," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Karyoto berharap pihak Polri bisa hadir dalam kegiatan itu. "Mudah-mudahan yang kita undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Propam," tegasnya.

"KIta lihat koordinasi (besok, red) bagaimana. Karena ada aturan, karena tersangka yang ada di kami terikat aturan kode etik," sambung Karyoto.

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Sementara itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.